Adnan Entengo Sebut Pentingnya Bantuan UMKM dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo saat melaksanakan reses hari terakhir di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (31/01/2024). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Hari terakhir, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo menyerap aspirasi masyarakat di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (31/01/2024).

Adnan mengatakan, dalam reses dari hari pertama hingga hari terakhir, masyarakat ternyata lebih dominan menyuarakan aspirasi terkait bantuan modal usaha bagi para pelaku usaha UMKM, baik untuk bantuan UEP maupun PEKKA.

Bacaan Lainnya

Memang, bantuan UMKM ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam menunjang usaha mereka. Terlebih lagi, bantuan tersebut adalah program dari pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di daerah. Karena itu, Ia menegaskan bantuan tersebut harus segera direalisasikan.

“Saat ini, UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait UMKM, termasuk kebutuhan modal usaha dan dukungan pemerintah,” ungkap Adnan.

“Kami menerima aspirasi ini, kami tampung, dan akan kami usulkan pada program bantuan UMKM di APBD perubahan tahun 2024 untuk mendukung UMKM,” sambungnya.

Selain itu, tak kalah pentingnya dengan UMKM, Adnan juga menegaskan bahwa keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di tengah-tengah masyarakat, juga sedikit membantu masyarakat dalam memperoleh jaminan ataupun perlindungan saat bekerja.

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga yang berada dalam dunia kerja. Ini merupakan langkah konkret untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya,” ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap seluruh masyarakat yang mempunyai pekerjaan untuk dapat mengikuti program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena di BPJS ini ada dua program, yakni jaminan kematian biasa dan program jaminan kematian saat bekerja, dan iuran setiap bulannya hanya Rp16,800,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait