60DTK.COM, Gorontalo : Fakta baru kembali mencuat dalam konflik lahan di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila yang sebelumnya berujung pada pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara.
Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Lamako Latjuba dari istri kedua, menyatakan pihak keluarga terkejut mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sebagian lahan sekitar Kantor Dinas Kesehatan Bone Bolango.
Menurut Afizul, keluarga meyakini lahan tersebut telah lama dihibahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ditemukan, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, meski dokumen hibah asli tidak lagi ada, penguasaan fisik oleh pemerintah selama puluhan tahun merupakan fakta yang perlu diketahui publik.
Afizul menegaskan persoalan utama bukan pada kepemilikan sertifikat semata, melainkan proses penerbitannya.
“Sertifikat hanya diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba, sementara ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah mengetahui ataupun mengajukan penerbitan dokumen tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga tidak bermaksud mengambil alih atau meminta bagian dari sertifikat tersebut.
“Kami justru mempertanyakan mengapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya berasal dari empat istri,” tegasnya.
Karena itu, pada Agustus 2025 keluarga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut sambil menunggu kejelasan status hukum lahan.
Afizul juga menyatakan keluarga mendukung agar lahan itu tetap menjadi aset pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang mencakup wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata. Sementara sertifikat yang kini menjadi polemik hanya berada pada sebagian lahan di Desa Toto Utara.
Selain itu, pihak ahli waris mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga berawal dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa.
“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tambahnya.
Keterangan Afizul dinilai memperkuat alasan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melakukan pembinaan melalui pemberhentian sementara kepala desa. Persoalan yang diperiksa disebut bukan sekadar penolakan membatalkan dokumen pertanahan, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen yang kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat hak atas tanah. (adv)






