60DTK.COM, Gorontalo : Upaya menjaga kebersihan lingkungan di Kota Gorontalo membutuhkan keterlibatan aktif seluruh masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi aturan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Gorontalo, Lukman Kasim, saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Selasa (28/7/2026).
Menurut Lukman, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, kesadaran warga dinilai menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Masalah sampah tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah. Dibutuhkan peran aktif dan kepedulian masyarakat agar kebersihan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
DLH juga mengingatkan warga agar membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 22.00 Wita hingga 06.00 Wita. Kepatuhan terhadap jadwal tersebut dinilai penting agar proses pengangkutan sampah berjalan lebih tertib dan efektif.
“Jika sampah dibuang di luar jadwal, sering muncul anggapan bahwa sampah tidak diangkut, padahal persoalannya ada pada ketidaksesuaian waktu pembuangan,” jelas Lukman.
Selain itu, masyarakat juga diminta taat membayar retribusi sampah, baik untuk rumah tinggal maupun tempat usaha. Retribusi tersebut digunakan untuk mendukung operasional pengangkutan dan pelayanan persampahan di Kota Gorontalo.
Pembayaran retribusi, kata Lukman, dilakukan melalui barcode atau rekening bendahara penerimaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah berharap, melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, kebersihan lingkungan di Kota Gorontalo dapat terus terjaga dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga. (adv)





