60DTK – Gorontalo : Sejumlah kalangan mendukung langkah Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo mempolisikan dua oknum yang diduga menyebar Hoax Kejahatan Kemanusian di Fasilitas Isolasi Covid – 19 Asrama Haji Gorontalo.
Salah satu pihak yang setuju dengan langkah Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo itu adalah Jupri, SH, MH. Akademisi Fakultas Hukum di Universitas Ichsan Gorontalo.
Lewat rilis resminya, Jupri mengungkapkan, perilaku kedua oknum penyebar Hoax itu, sangatlah tidak positif karena menimbulkan dampak kepanikan di tengah masyarakat. Olehnya pelaporan ini sudah tepat!
“Ketegasan aparat penegak hukum sangatlah dibutuhkan di tengah pandemi wabah Corona. Terhadap perilaku tersebut bisa dikenakan Pertama, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” terang Jupri, Selasa (14/4/2020)
Jupri menguraikan, tindakan kedua oknum yang diduga menyebarkan Hoax tersebut, bisa dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara menyangkut tafsir “Kejahatan Kemanusian”, Dosen hukum pidana yang sehari hari mengajarkan delik – delik diluar KUHP itu menjelaskan, bahwa suatu kekeliruan atau salah kaprah menggunakan istilah tersebut.
Ia menguraikan, istilah kejahatan kemanusiaan diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana disebutkan bahwa Pelanggaran HAM Berat terdiri atas Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Artinya adalah ini tuduhan luarbiasa, karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut, mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat..
“Jadi saya berharap di tengah musibah wabah Corona ini agar bisa saling menjaga keharmonisan dengan pemberitaan yang baik. Agar tidak menimbulkan kepanikan-kepanikan atau permusuhan di tengah masyarat” pungkasnya.