Akan Gelar RDP, Adhan Dambea Sebut Sebab Kericuhan di Pohuwato

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea saat menggelar konferensi pers di Ruang Komisi I, Senin (9/10/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea dalam keterangan persnya menyampaikan beberapa hal terkait penyebab terjadinya kericuhan masyarakat penambang Pohuwato, yang berujung pada pengrusakan bahkan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, yakni masalah izin usaha pertambangan (IUP).

“Setelah kita pelajari, ada dua menjadi sumber masalah, yang pertama soal izin, kedua perpecahan koperasi. Soal izin, waktu Pak Jainudin menjadi Bupati Pohuwato keluarlah izin pertambangan operasi pertambangan kepada KUD Dharma Tani tahun 2009, tapi karena belum ada produksi tahun 2015 keluar SK Gubernur tentang pengalihan IUP,” ungkap Adhan, Senin (9/10/2023).

Bacaan Lainnya

Adhan menjelaskan IUP ini diahlihkan ke PT Puncak Emas Tani Sejahtera, tetapi di lain pihak ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 itu menegaskan tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Di mana pada pasal 7 ayat 1 dan 2 itu mencantumkan bahwa dilarang pemegang IUP menyerahkan ke pihak lain meski dalam jangka 10 tahun belum ada produksi, tetapi dengan adanya SK Gubernur 351 pada tahun 2015 diserahkanlah IUP ini ke perusahaan,” jelasnya.

“Ini perlu dikaji, memang Dirjen menguluarkan surat persetujuan itu, tetapi saya kira pemerintah harus melihat bahwa Dirjen mengeluarkan itu mengacu pada PP Nomor 24, ini yang tidak dipelajari. Sementara antaranya dalam peraturan ini, bagi pemegang IUP yang sudah lewat 10 tahun masa tenggang belum ada produksi, maka diserahkan tapi ini belum 10 tahun, tapi ini baru 6 tahun belum kedaluwarsa,” tambahnya.

Karena itu, Adhan mengatakan keputusan yang diambil oleh pemerintah masa jabatan gubernur sebelumnya yang menyerahkan IUP ke perusahaan, menjadi induk masalah yang berakibat pada kericuhan di Pohuwato.

“Keputusan 351 membawa kehancurkan Pohuwato, artinya dengan lahirnya keputusan ini pecah. Karena yang ribut kemarin ini keluarga penambang yang memiliki lubang tambang, sehingga ini menjadi masalah,” tegasnya.

Meski begitu, Adhan bersama Komisi I DPRD telah menyepakati akan mengundang menyelanggarakan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terakit guna mencarikan solusi atas masalah yang terjadi di Kabupaten Pohuwato tersebut.

“Sesuai harapan kita tadi, bahwa minggu depan kita akan undang Bupati Pohuwato, mantan bupati, ketua KUD Dharma Tani, dan Ketua DPRD Pohuwato kita akan RDP. Kita hadirkan dari pihak Pemerintah Provinsi Biro Hukum, ESDM, Kehutanan, dan Dinas Koperasi, serta termasuk kita akan undang Kanwil Hukum dan HAM,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait