60DTK,Gorontalo – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, mulai disosialisasikan, Selasa (18/8/2020).
Di hari pertama sosialisasi Pergub ini, Gubernur Gorontalo bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Danrem 133/NWB, dan anggota IOF wilayah Gorontalo, juga melakukan aksi bagi-bagi masker kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut menyisir setidaknya sembilan titik di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, serta Kabupaten Gorontalo.
“Yang paling utama mari kita taati protokol kesehatan. Tidak sulit dan tidak mahal, jika dibandingkan dengan nyawa yang melayang,” kata Rusli.
Rusli mengatakan sosialisasi itu akan dilaksanakan selama satu pekan, hingga tanggal 24 Agustus 2020. Setelah sosialisasi selesai, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi.
Dalam Pergub 41 Tahun 2020, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa teguran, kerja sosial, hingga sanksi administrasi. Khusus sanksi administrasi, setiap orang bisa di denda 150 ribu rupiah, sedangkan untuk pelaku usaha bisa mencapai 500 ribu rupiah.
“Pak Kapolda dan jajarannya, Pak Danrem dan jajarannya, semua diminta untuk mendukung langkah-langkah dan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota,” pinta Rusli. (adv)
Penulis: Andrianto Sanga