60DTK – Pemprov: Dua dokumen anggaran, APBD Perubahan 2019 dan APBD tahun 2020, menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah, apakah akan dibahas oleh aleg DPRD periode yang lama atau baru.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimuddin mengatakan, point diatas diantara yang terungkap dalam pelaksanaan sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Belajar pengalaman tahun 2014 silam kata dia, pembahasan oleh anggota DPRD periode yang baru, seringkali terkendala oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tarik ulur.
“Pembahasan Ranperda APBD bisa molor hingga batas akhir tanggal 30 November, sebab jika 30 November tidak disahkan, akan ada sanksi kepada kepala daerah maupun anggota DPRD,” kata La Ode.
Sosialisasi yang digelar di hotel Best Western Lagon Manado, Kamis (28/6/2019), menghadirkan pemateri, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Adrian Noervianto.
Pemateri menyampaikan tentang garis-garis besar Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diantaranya periodesasi pengusulan KUA-PPAS.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020, tahapan penyusunan APBD 2020 yang paling lambat pekan kedua Juli 2019, yakni dengan penyampaian rancangan KUA PPAS ke DPRD. Minggu kedua bulan Agustus dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda APBD 2020.
Selain menghadiri sosialisasi, La Ode Haimuddin turut hadir dalam acara Halal bi Halal Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo Sulut di Manado.
Acara ini juga dihadiri Gubernur Gorontalo, Pangdam XIII Merdeka, Walikota Gorontalo, Para Pimpinan OPD se Provinsi Gorontalo, Ketua KKIG Sulut, para tokoh masyarakat Gorontalo di Sulut serta warga masyarakat Gorontalo di Sulut. (rds/rls)
Sumber: Hulondalo.id