60DTK.COM – Akibat curah hujan yang tinggi mengakibatkan salah satu pipa transmisi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Minum Botu rusak akibat longsor.
Hal ini pun menyebabkan terganngunya penyaluran air bersih kepada masyarakat Kota Gorontalo. Menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat mendapat konpensasi?
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Gorotalo Ariston Tilameo menjelaskan, bisa saja masyarakat mendapatkan konvensasi, hanya saja harus menyesuaikan keuangan PDAM.
“Jadi begini, PDAM itu adalah perusahaan umum daerah, yang tentunya kondisi keuangannya juga tergantung daripada pelanggan,” jelasnya.
Apalagi kata Ariston, jumlah pelanggan PDAM di Kota Gorontalo masih belum memenuhi target yakni 80 persen. Sehingga solusi konpensasi ini bisa saja tidak terwujud.
“Dan pelanggan kita ini belum memenuhi 80 persen. Kalau PLN lain, itu diatur di undang-undang, ada itu apabila sekian jam mati itu ada kompensasi,” kata Ariston.
“Karena PLN itu adalah perusahaan negara jadi agak tidak sama dengan PDAM, karena mereka memberikan konpensasi ada dasar aturannya,” tambahnya.
Meski begitu, Ia menyampaikan apabila PDAM mengeluarkan satu kebijakan untuk pembayarannya dikurangi, maka tetap harus memperhatikan keuangan yang ada.
“Jadi kalau PDAM apabila ada kebijakan itu pun kebijakan tergantung dengan kondisi keuangan di PDAM itu sendiri, jadi begitu,” imbuhnya. (adv)