DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Matangkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri

DPRD Kota Gorontalo Ranperda Rencana Pembangunan Industri
Pansus DPRD Kota Gorontalo saat membahas Ranperda rencana pembangunan industri Kota Gorontalo (RPIK) tahun 2026 - 2046, Senin (20/04/2026). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) matangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo (RPIK) tahun 2026 – 2046.

Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo mengatakan Ranperda ini merupakan landasan hukum pemerintah daerah untuk mengatur kegiatan perindustrian selama 20 tahun ke depan.

“Kita lihat apakah industri ke depan itu bisa apa? Karena peraturan daerah ini merupakan suatu patokan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka menetapkan ataupun mengambil kebijakan perindustrian di Kota Gorontalo,” kata Ariston, Senin (20/04/2026).

Ariston menjelaskan pihaknya tengah berusaha maksimal untuk mengkaji dan menganalisa Ranperda ini, supaya awet digunakan untuk 20 tahun ke depan.

“Tetapi bagi kami Pansus bahwa Peraturan Daerah ini jangka waktunya 20 tahun, tentunya kita mempertimbangkan segala sesuatu. Apakah peraturan yang kita buat sekarang ini bisa berlaku di 20 tahun kedepan,” jelasnya.

Ia menambahkan Pansus rencananya akan merampungkan pembahasan Ranperda ini pekan depan, sehingga dapat segera diparipurnakan oleh DPRD.

“Kita jadwalkan minggu depan sudah bisa mencoba untuk menetapkan, kita akan bedah semua, dan pasti kita akan pacu. Sehingga kami perlu mempelajari betul baik naskah akademiknya maupun dokumen pendukungnya,” tambahnya. (adv)

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0