60DTK, Kabupaten Gorontalo – Selain dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo, masing – masing pemerintah daerah di Gorontalo juga menyediakan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Untuk Kabupaten Gorontalo anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk JPS sebanyak Rp2,5 Milyar. Anggaran itu bersumber dari APBD tahun 2020 yang digeser oleh pemerintah daerah.
“Sumber anggaran dari APBD, totalnya 2,5 milyar,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain UI saat diwawancarai pada Kamis (30/04/2020).
Bantuan JPS ini akan diserahkan kepada kurang lebih 12.500 orang. Mereka merupakan masyarakat yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, abang bentor, sopir, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, dan beberapa profesi lain yang terdampak covid-19.
Menurut Husain, data penerima JPS masyarakat terdampak covid-19 ini diperoleh Dinsos dari sejumlah pihak terkait. Seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Mereka (setiap orang) mendapatkan paket bantuan itu dalam hal ini ada beras, minyak kelapa, kemudian mie instan dan lain-lain. Nilai paket itu, nilainya 200 ribu rupiah,” ujar Husain.(rds)
Pewarta : Andi Sanga
Editor : Fry