Anggota Komisi Pemilihan Untuk Pilkades di Kabupaten Gorontalo Resmi Dilantik

Komisi Pemilihan Untuk Pilkades di Kabupaten Gorontalo
Plt Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, Saat Melantik 7 Orang Anggota Tim Komisi Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2021 Mendatang. Acara Pelantikan Berlangsung di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/11/2020). Foto: Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tim Komisi Pemilihan yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo tahun 2021 mendatang, resmi dilantik oleh Plt Bupati Gorontalo, Herman Walangadi, di Kantor Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/11/2020).

Pembentukan Tim Komisi Pemilihan yang diisi oleh tujuh orang anggota itu sesuai dengan surat keputusan Bupati Gorontalo nomor 605/17/XI/2020, yang telah ditandatangani oleh Plt Bupati Gorontalo, Herman Walangadi.

Bacaan Lainnya

Dalam surat keputusan ini juga tercantum sejumlah tugas utama Tim Komisi pemilihan. Beberapa diantaranya ialah merencanakan dan menetapkan penyelenggaraan pemilihan, menyelenggarakan bimtek terhadap panitia pemilihan dan pengawas lapangan, dan menentukan jumlah surat suara di setiap desa.

Tugas lainnya, memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan, mengawasi pelaksanaan pemilihan, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada Bupati, serta membuat pedoman pelaksanaan pemilihan.

“Harapan saya, bapak dan ibu dapat melaksanakan kepercayaan ini dengan baik, dan semoga pelaksanaan Pilkades tahun 2021 dapat terlaksana dengan baik,” harap Herman Walangadi.

Baca Juga: ASN Yang Tidak Netral Di Pilkada Kabgor, Siap-Siap Terima Sanksi

Pada kesempatan ini, Herman juga menekankan supaya Tim Komisi Pemilihan dapat menjaga integritas, independensi, sekaligus menjalankan tugasnya berdasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ingat, pelaksanaan Pilkades nanti akan menjadi ukuran bagaimana kualitas demokrasi di Kabupaten Gorontalo mengalami peningkatan maupun sebaliknya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako mengatakan, Pilkades Kabupaten Gorontalo akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Adapun jumlah Desa yang akan melaksanakan Pilkades nanti sebanyak 89 Desa, yang tersebar di 17 Kecamatan.

“Hanya ada dua Kecamatan yang tidak akan menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2021, yaitu Kecamatan Tilango dan Limboto,” ujar Nawir.

Baca Juga: Bawaslu Dan Pemkab Gorontalo Gelar Deklarasi Netralitas ASN Dan Tolak Politik Uang

Kepada Masyarakat, Nawir juga mengajak untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Pilkades nanti. Wujud pastisipasi dimaksud bisa sebagai pemilih maupun pengawas Pilkades.

“Masyarakat harus memilih kepala desa yang benar-benar berkualitas. Perhatikan visi, misi, dan program yang fitawarkan, bukan karena Money Politik,” pungkasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait