Aparat Gabungan Gorontalo Amankan 1.432 Orang Pelanggar Prokes

Operasi gabungan penegakan protokol kesehatan yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, akhir Oktober lalu. (Foto: Dok. Humas)

60DTK, Gorontalo: Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP Provinsi Gorontalo, berhasil mengamankan 1.432 orang pelanggar protokol kesehatan. Jumlah itu terjaring dari 51 operasi di ratusan titik, sejak tanggal 4 September hingga 19 November 2020.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad menjelaskan, operasi patuh protokol kesehatan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, mulai dari Inpres No. 6 Tahun 2020, hingga Perda No. 4 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Sebelum lahir Perda, kita sudah punya Pergub No. 41 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut instruksi presiden. Tahap sosialisasi sudah selesai dilakukan oleh semua OPD dibantu aparat TNI/Polri. Kita juga intens melakukan penindakan, dibantu oleh TNI/Polri dan Satpol PP kabupaten/kota,” jelas Darman.

Baca juga: Batalyon Infanteri 713/Satyatama Gorontalo Punya Komandan Baru

Mantan Kabag Humas itu menjelaskan, saat ini petugas gabungan fokus melakukan penindakan secara berjenjang, mulai dari sanksi lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda. Pihaknya juga sudah memiliki basis data siapa saja pelanggar individu yang jika melanggar lagi akan diberi sanksi denda.

“Jadi yang 1.432 yang terjaring selama operasi, jika kedapatan lagi melanggar akan kita tindak dengan sanksi denda Rp150 ribu per orang. Kita punya datanya sesuai nama sesuai alamat, sehingga begitu KTP-nya cocok dengan data, langsung kita tindak,” imbuhnya.

Terkait dengan penindakan rumah makan, warung kopi, dan fasilitas publik lainnya yang melanggar protokol kesehatan, aparat gabungan sudah memberi peringatan melalui gugus tugas kabupaten/kota. Jika kesempatan berikutnya masih lalai terhadap protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu, hingga pencabutan izin usaha. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait