60DTK, Gorontalo – Penyebaran Covid-19 di Gorontalo sampai saat ini masih terus berlanjut. Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mencatat, hingga Minggu (16/08/2020), total kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo telah berjumlah 1.720 kasus.
Bersamaan dengan itu, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengambil kebijakan untuk ‘meliburkan’ atau memberikan kesempatan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Gorontalo, untuk bekerja dari rumah masing-masing, terhitung sejak tanggal 18 hingga 19 Agustus 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 800/BKD/VIII/2081/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Mulai 25 Agustus, Pemprov Gorontalo Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
“Pimpinan OPD membuat surat penugasan kolektif secara tertulis kepada pegawai di lingkungannya masing-masing dan memantau secara berjenjang pelaksanaan tugas atau aktivitas pegawai di lingkungannya pada waktu-waktu tertentu dengan memanfaatkan teknologi informasi,” begitu bunyi poin satu dalam surat edaran tersebut.
Meskipun demikian, seluruh pegawai diwajibkan tetap mengisi absensi sesuai jam kerja yang berlaku. Bedanya, absensi ini hanya dilakukan dengan melakukan swafoto dengan pakaian yang sopan, dan dikirim ke pengelola kepegawaian masing-masing OPD.
Selain itu, pegawai juga wajib melaporkan kepada atasan terkait hasil pelaksanaan tugas kedinasan secara berkala dengan memanfaatkan teknologi informasi. Termasuk di dalamnya berkomunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Di Gorontalo, Didenda Hingga 500 Ribu
“Dalam keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan, maka pegawai yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” isi poin selanjutnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat atau pertemuan, dapat dilakukan secara daring. Namun jika dibutuhkan hadir secara fisik, maka wajib mengikuti protokol kesehatan.
Meski begitu, surat edaran ini tidak berlaku bagi pegawai tertentu pada OPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat. OPD yang dimaksud di antaranya Satpol-PP, Damkar Provinsi Gorontalo, serta BPBD Provinsi Gorontalo. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga