60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo telah menerapkan aturan baru soal jam kerja aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2023 ini. Tak seperti sebelumnya, para pegawai pemerintah kini diharuskan masuk kantor pukul 07.30 WITA.
Melihat hal itu, DPRD Kota Gorontalo turut memberikan komentar. Menurut Ketua Komisi A, Erman Latjengke, regulasi tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut pemerintah setempat atas peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
“Itu regulasi, daerah hanya menindaklanjuti,” ujar Erman Latjengke kepada awak media 60dtk, Senin (5/06/2023).
Terlepas dari hal itu, Erman menilai penyesuaian waktu masuk kerja ASN bisa memberikan dampak baik terhadap kinerja pemerintah daerah dan ASN, karena pelayanan kepada masyarakat bisa dimulai lebih cepat.
“Dengan adanya perubahan waktu ini mudah-mudahan ASN bisa lebih aktif lagi,” tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Perpres itu, diatur jam kerja ASN pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat, dengan waktu kerja selama sepekan (Senin–Jumat) yaitu 37 jam 30 menit, di luar jam istirahat. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga