60DTK, Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat menilai peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua perlu ditinjau kembali.
Mucksin melihat, aturan yang keluar pada tanggal 4 Februari 2022 itu kini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya kaum buruh, termasuk di Provinsi Gorontalo.
Salah satu alasan para pekerja tidak setuju dengan aturan baru ini karena pembayaran JHT baru bisa dilakukan sepenuhnya ketika pekerja telah berusia 56 tahun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.
“Menurut kami harus ada peninjauan kembali terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini,” kata Mucksin saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya penolakan dari pekerja pastinya juga beralasan. Misal, ketika seorang pekerja mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usianya yang belum genap 56 tahun, tapi uang JHT langsung dibayarkan, uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan bahkan dijadikan modal usaha.
“Namanya kita manusia pasti kan ada kebutuhan-kebutuhan, baik itu primer (kebutuhan pokok) atau sekunder (kebutuhan tambahan),” ujarnya.
Ia khawatir jika pencairan JHT secara penuh baru dilakukan saat usia pekerja 56 tahun, namun pekerja itu tidak lagi memiliki pekerjaan dan penghasilan dibawah usia yang ditentukan, akan menimbulkan hal-hal yang tidak dipikirkan sebelumnya.
“Bisa saja pekerja ini akan frustasi yang bisa menimbulkan hal-hal yang lebih negatif lagi. Sehingganya ini harus ada peninjauan kembali. Aturan ini kan kita yang buat, mengubah aturan demi kemaslahatan rakyat itu tidak ada persoalan menurut saya,” tukasnya. (and)