60DTK, Kota Gorontalo – Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo melakukan rapat terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun 2022, Senin (15/08/2022).
Dalam rapat perdana tersebut, Banggar mempertanyakan banyak hal kepada pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Setda Kota Gorontalo. Salah satu di aantaranya mengenai korelasi antara perubahan program dan anggaran.
“Kami diberikan dua dokumen, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS),” kata anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke.
“Yang kita bahas tadi, mempertanyakan prioritas program di APBD induk apa, kemudian masuk di perubahan apa yang berubah. Ketika diubah, korelasinya dengan anggaran bagaimana?” tambah Erman.
Menurut Erman, hal ini penting untuk mereka ketahui, mengingat perubahan kebijakan pemerintah daerah membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Gorontalo di tahun ini juga ikut mengalami perubahan.
“Kalau memang mengalami perubahan, kira-kira asarnya apa? Karena ini harus berimbang,” jelasnya.
Selain itu, Banggar juga menanyakan perihal pergeseran anggaran dari satu dinas ke dinas lain, termasuk peruntukannya untuk keperluan program atau kegiatan apa saja.
“Misalnya program atau kegiatan di salah satu OPD bertambah, itu diambil dari mana? Aasannya apa? Untuk kegiatan apa? Masuk prioritas atau bagaimana?” ungkapnya.
Lebih jauh, Ia menuturkan belum ada hal-hal yang menjadi perhatian Banggar terkait dokumen KUPA-PPAS dari Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ini. Mereka masih akan melakukan pengkajian lebih dalam terhadap dokumen tersebut.
“Pembahasan kali ini memang belum terlalu mendalam karena masih akan dilanjutkan. Kita juga dari Banggar akan duduk bersama dulu untuk mengkaji ini. Mungkin akan ada catatan-catatan yang akan kita sampaikan kepada TAPD pada rapat berikutnya,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga