Bapemperda Siapkan Pembahasan Ranperda atas Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019

Bapemperda Siapkan Pembahasan Ranperda atas Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019
Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo saat memimpin rapat internal tentang kesiapan pembahasan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2019, Senin (13/04/2026). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat internal.

Berlangsung di Aula III DPRD, rapat internal itu terkait persiapan pembahasan Ranperda usul inisiatif legislatif atas perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015, Senin (13/04/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan pemerintah atas penarikan saham di Bank Sulut Go.

“Kami telah menindaklanjuti atau menanggapi terkait dengan permintaan eksekutif penarikan saham di BSG, karena kerjasama dengan BSG itu sudah selesai,” jelas Arifin.

Arifin mengatakan, Ranperda perubahan atau Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini nantinya akan menjadi landasan hukum Pemerintah Kota Gorontalo untuk menarik saham di BSG.

“Kami melakukan perubahan Perda itu supaya penarikan saham itu ada landasan hukum, itu yang pertama. Karena tidak mungkin segala sesuatu yang dilakukan tidak ada landasan hukum,” kata Arifin.

Ia menambahkan, Anggota Bapemperda bersama tim pakar telah melakukan pembahasan dan menghasilkan beberapa kesimpulan kongkrit.

“Rapat internal itu membahas apa-apa saja yang perlu ditambahkan atau dimasukan kedalam perubahan Perda, sehingga perlu ada komunikasi lanjut dengan penyusun naskah akademik, insya Allah pembahasannya Minggu depan,” tambahnya. (adv)

Pos terkait