Bawaslu Hentikan Penanganan Laporan Terhadap KPU dan Nelson Pomalingo

Bawaslu Hentikan Penanganan Laporan Terhadap KPU dan Nelson Pomalingo
Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat melakukan konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Jumat (9/10/2020). (Foto: Istimewa).

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menghentikan penelusuran laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang menyeret KPU Kabupaten Gorontalo dan Calon Bupati Nelson Pomalingo.

Keputusan tersebut diambil oleh Bawaslu Kabgor usai  melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari pihak pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi. Berdasarkan kajian Bawaslu, laporan yang dimasukkan oleh Robin Bilondatu itu tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

“Laporan tentang dugaan pelanggaran oleh KPU pada ketentuan Pasal 89 PKPU dan dugaan pelanggaran ketentuan oleh petahana pada Pasal 1 Tahun 2020 dan Pasal 71 Ayat 2 tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pergantian pejabat yang dibatasi pada mutasi dalam jabatan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili, saat melakukan konferensi pers, Jumat (9/10/20).

Wahyudin mengatakan, dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan pergantian jabatan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin tertulis dari Menteri.

Dalam pasal itu, “penggantian” dimaknai sebagai proses perpindahan jabatan antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi kompetensi dan penilaian.

“Penujukan pelaksana tugas pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan untuk mengisi kekosongan, karena pejabat definitif berhalangan tetap (meninggal dunia) dan sementara menunggu surat persetujuan menteri untuk pengisian jabatan definitif,” ujarnya.

“Sementara untuk penunjukan PLT Direktur RS Dunda dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan definitif yang disebabkan penyesuaian standar eselonisasi. Pengisian jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi kewenangan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat dilakukan tanpa seijin Menteri,” tutupnya.

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait