3 Daerah di Gorontalo Belum Cairkan JPS Tahap III, Ini Harapan Pemerintah Provinsi

3 Daerah di Gorontalo Belum Cairkan JPS Tahap III, Ini Harapan Pemerintah Provinsi
Ilustrasi penyerahan bantuan bahan pangan bersubsidi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie beberapa waktu lalu. (Foto: Dok/Humas).

60DTK, Gorontalo – Tiga kabupaten di Provinsi Gorontalo belum mencairkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang didanai APBD pemerintah provinsi.

Bantuan bagi warga terdampak Covid-19 belum dicairkan untuk Tahap III yakni oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Bone Bolango dan Gorontalo Utara.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Anggaran Program Jaring Pengaman Sosial Mulai Ditransfer ke Kabupaten/Kota

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim berharap agar tiga daerah tersebut segera memasukan laporan pertanggungjawaban pencairan Tahap II dan permohonan pencairan Tahap III. Danial mengatakan, anggaran tersebut sudah mendesak dicairkan karena dinanti oleh ribuan warga di tiga daerah.

“Kasihan kalau dananya tidak terserap. Apalagi anggaran miliaran rupiah ini memang sengaja dialokasikan oleh bapak gubernur untuk membantu warga selama masa pandemi Covid-19,” ucap Danial, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial akan Diperluas

Danial merinci jumlah uang yang belum dicairkan, Pohuwato masih ada sekitar Rp355 juta, Gorontalo Utara Rp467 juta dan Bone Bolango Rp826 juta. Setiap Kepala Keluarga yang terdata, masing-masing memperoleh bantuan dalam bentuk pangan senilai Rp178.150.

“Memang dalam Pergub tersebut pencairan untuk Tahap III waktunya seminggu setelah lebaran, tetapi sekarang masih bisa disalurkan. Karena bantuannya bantuan langsung tunai pangan daerah dalam rangka penanggulangan dampak sosial dan ekonomi Covid-19,” tukasnya.

Baca Juga: Kabupaten Blitar Dapat Perhatian dari Kementerian Sosial

Sejalan dengan hal itu, pemerintah provinsi memberi batas waktu hingga akhir Oktober ini untuk melakukan pencairan bantuan tersebut. Jika akhir Oktober surat permohonan pencairan belum diajukan maka dengan sendirinya dianggap tidak melakukan penagihan.

Pihaknya menyayangkan jika hingga batas waktu tersebut anggarannya tidak terserap. Sebab sekecil apapun bantuan pemerintah akan sangat dinanti dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan. (adv)

Sumber: humas.gorontaloprov.go.id

Pos terkait