Bawaslu Kabgor Turun Tangan Jika APS Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba. (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengimbau partai politik (parpol) di daerah setempat untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) seperti baliho dan spanduk calon tertentu yang dinilai melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengatakan, imbauan ini sejatinya telah mereka sampaikan kepada pihak partai politik sejak beberapa hari lalu. Mereka juga telah memberi kesempatan kepada setiap parpol untuk melakukan penertiban mulai tanggal 2 sampai 5 November 2023.

Bacaan Lainnya

“APS yang tidak sesuai ketentuan, kami imbau untuk ditertibkan secara mandiri oleh partai politik dari tanggal 2 sampai 5 November 2023,” imbau Alexander saat diwawancarai usai menghadiri penyerahan berita acara penetapan daftar calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat (3/11/2023).

“APS yang tidak sesuai itu adalah APS yang memuat kata ajakan, ada tanda coblos, ada nomor urut, serta yang ada muatan kampanye,” tambahnya.

Alexander menjelaskan, sesuai ketentuan P-KPU yang berlaku, sosialiasi hanya bisa dilakukan partai politik dengan melibatkan struktur partai, calon anggota legislatif (caleg), dan anggota partai politik.

“Apalagi tanggal 4 sampai 27 November ini adalah masa yang dilarang melakukan kampanye, karena tahapan itu baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ,” jelasnya.

Andai sampai 5 November masih ada APS melanggar ketentuan ditemui di titik tertentu, kata Alexander, pihaknya bersama stakeholder seperti Satpol-PP, Kesbangpol, dan TNI-Polri akan menertibkan secara langsung.

“Mulai tanggal 6 November kita akan melakukan penertiban. Kita akan cabut, kalau dekat sekretariat kecamatan, kita antar di situ, begitu juga di kabupaten. Bukan kita rusak, ya,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait