60DTK-Gorontalo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, melakukan pengawasan ketat untuk penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020.
“Yang jelas bahwa, Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, tetap kita monitor, supervisi, dan lakukan binaan, untuk memastikan juga mereka melakukan pengawasan secara melekat,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2020).
Baca juga: Ketua KPU Provinsi: Bakal Calon Perseorangan Harus Konsisten
Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara faktual jumlah dukungan masing – masing bakal calon perseorangan, karena ketentuannya harus sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk calon perseorangan.
“Baik di KPU maupun di lapangan, untuk melihat secara faktual jumlah dukungan yang diserahkan masing – masing bakal pasangan calon. Karena sesuai dengan jumlah DPT yang ada, calon perseorangan itu harus mengumpulkan minimal 10 persen jumlah DPT di daerah itu,” tutupnya.
Baca juga: Dukungan Ganda Calon Perseorangan Dapat Dideteksi KPU Bonebol Dengan Aplikasi Silon
Sebagai informasi, sahnya dukungan bakal calon perseorangan harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta hanya boleh memberikan dukungan untuk salah satu bakal calon perseorangan saja.
Pewarta: Hendra Setiawan