60DTK-Kabupaten Gorontalo: Menindaklanjuti pemberitaan media beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb telah mengambil formulir pendaftaran di salah satu Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, mengundang Hadijah ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dengan informasi yang beredar di media bahwa, Sekda Kabupaten Gorontalo mengambil formulir pendaftaran di salah satu partai politik maka, penting bagi kami untuk melakukan pendalaman terkait informasi itu. Maka, karena hari Sabtu kemarin Ibu Sekda berhalangan, kami mengundang hari ini,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, usai melakukan pemeriksaan, Senin (20/01/2020).
Baca juga: Bawaslu, Terima 25 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Wahyudin menyampaikan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan yang sudah sesuai dengan Surat Bawaslu Republik Indonesia (RI) mengenai pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ini sebagai langkah pencegahan kami, menindaklanjuti surat Bawaslu RI, tertanggal 15 Januari 2020, perihal pengawasan terhadap netralitas ASN,” jelasnya.
Baca juga: Gara – Gara Pilkada 2020, Dr. Toni Mohammad Dipanggil Kesbangpol
Ia pun membeberkan, dalam pemeriksaan tersebut, Hadijah disuguhkan dengan 3 pertanyaan. Pertama, yang bersangkutan dengan jabatannya sebagai ASN, kedua, terkait dengan aturan netralitas pejabat ASN.
“Dan yang ketiga, informasi terkait pencalonan yang bersangkutan sebagai wakil bupati di salah satu partai,” beber Wahyudin.
Baca juga: Pesan KPU RI Untuk KPU Dan Bawaslu Kab. Gorontalo
Untuk itu, pihaknya pun sudah melakukan cross check, terhadap Sekda Kabupaten Gorontalo itu, berdasarkan informasi yang sudah beredar melalui media.
“Kita meng-cross check seluruh kebenaran informasi tersebut, dan yang bersangkutan sudah mengonfirmasi, perihal apa yang menjadi pemberitaan di media beberapa hari yang lalu,” pungkasnya.
Pewarta: Usman Dai