60DTK, Bone Bolango – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran calon Bupati nomor urut 4, Mohamad Kilat Wartabone dalam debat publik yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU, Rabu (11/11/2020).
Ketua KPU Bone Bolanga, Adnan Berahim menjelaskan, tidak hadirnya pasangan calon nomor urut 4 dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter yang diserahkan oleh tim kampanye ke KPU.
“Ada salah satu peserta yang tidak hadir pada debat yaitu calon bupati nomor urut 4, yang bersangkutan telah menyampaikan surat secara resmi ke KPU melalui tim kampanyenya. Itu juga dilampiri dengan surat dari dokter bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan harus membutuhkan istirahat,” ungkap Adnan saat diwawancara awak media usai debat.
Baca Juga: KPU Bone Bolango Dukung Gerakan Perekaman E-KTP
Adnan menegaskan, ketidak hadirannya pasangan calon nomor urut 4 ini, tidak mempengaruhi kelancaran pelaksanaan debat. Karena hal itu sesuai dengan pedoman teknis keputusan KPU RI nomor 465 tentang pedoman teknis kampanye termasuk pelaksanaan debat.
“Surat keterangan tersebut tidak merinci sakit apa, tapi hanya menerangkan bahwa yang bersangkutan kurang sehat atau dalam keadaan sakit. Secara teknis tidak menghambat pelaksanaan debat, karena memang sudah diatur, dan itu memang tidak ada sanksi. Terkecuali memang sengaja menolak tidak hadir,” tegasnya.
Pewarta: Hendra Setiawan