60DTK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Gorontalo sepakat menjadikan Gedung Bele Li Mbu’i menjadi pusat pelayanan publik.
Hal ini terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (09/02/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo menjelaskan, gedung ini sudah menjadi milik pemerintah kota setelah ada penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Mengingat gedung ini telah ada penyerahan aset dari provinsi ke kota. Jadi itu sudah milik kota, di situ pusat, perizinan dan lain-lain,” jelas Ariston.
Ariston menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Gorontalo belum memanfaatkan gedung tersebut. Menurutnya, ada beberapa fasilitas yang masih membutuhkan perbaikan.
Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah dan DPRD telah sepakat untuk menganggarkan perbaikan Gedung Bele Li Mbu’i.
“Alhamdulillah, kita sudah menganggarkan rehabilitas eks Bele Li Mbu’i. Jadi kita fokus merehab itu, dan pada tahun ini pemerintah sudah bisa memanfaatkannya,” imbuh Ariston. (adv)
