Berulang Kali Masuk Bui, Pria di Gorontalo Ini Kembali Diringkus Karena Mencuri

Ilustrasi By Sila/60dtk.com

60DTK – GORONTALO : Tim Resmob Polda Gorontalo meringkus terduga pelaku pencurian spesialis Handphone, Rabu (24/7/2019).

Pelaku berinisial RA yang merupakan warga Kelurahan Dembe 1 Kota Gorontalo itu merupakan residivis dan sudah berulang kali masuk bui.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil yang diperoleh, pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat, yakni:  di Perum di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dunggingi, Perum di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah; tempat wisata pantai Botutonuo, perum di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat, dan Perum jalan Jakarta Kota Tegah,” ungkap PS Kasubdit Penmas Humas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH.

Selain mengamankan pelaku, Polda Gorontalo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit Handphone berbagai merek.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit hp Xiaomi S2 warna silver, satu unit Hp Xiaomi warna putih, satu unit hp Samsung warna gold; satu unit hp Samsung warna hitam, satu unit hp G.star warna biru dan satu unit hp Xiaomi warna silver” terangnya.

Penangkapan ini diawali dengan banyaknya laporan kasus pencurian. Mendapati laporan itu, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

“Terduga Pelaku pencurian berhasil diamankan pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo,” lanjutnya.

Parahnya lagi, pelaku saat ini masih berstatus tahanan yang sementara menjalani asimilasi untuk hukuman 2,4 tahun pada kasus pencurian 2017 lalu.

“Pelaku sudah pernah masuk ke dalam lembaga sebanyak lebih dari 10 kali yang diantaranya lapas Gorontalo, lapas Manado dan lapas Kotamobagu Sulawesi Utara. dan saat ini pelaku masih dalam status asimilasi belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota,” tandasnya

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan di Polda Gorontalo untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Efendi

Pos terkait