60DTK, Maluku Utara – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, sebagai puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jumat (26/06/2020).
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Arief Ramdhani yang memimpin langsung pemusnahan tersebut menuturkan, hal itu dilakukan tidak hanya sebagai kegiatan seremonial saja, namun juga sebagai wujud langkah pemerintah yang anti narkotika.
Baca juga: Data Terbaru, Sudah Ada 92 Pasien Positif Covid-19 Di Maluku Utara
Dalam langkah tersebut, pihak BNN Provinsi Maluku Utara pun memusnahkah narkotika jenis shabu seberat 221,21 gram, ganja seberat 1.695.837 gram, dan tembakau gorila sebanyak 25,48 gram.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Danrem 1502 Babullah Ternate, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Pewarta: Reynol