60DTK-Limboto: Bukan hanya rokok pada umumnya, akan tetapi rokok elektrik atau vape masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Merokok di Kabupaten Gorontalo.
BACA JUGA: Gubernur Rusli Larang Perokok Dan Peminum Terima Bantuan Baznas
Diketahui, peraturan tersebut masih terus dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo. Direncanakan, pengkajian itu ditargetkan akan selesai pada akhir bulan ini.
Ditemui usai kegiatan puncak Hari Kesehatan Nasional ke-55, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menegaskan, usulan peraturan itu sebagai langkah pemerintah daerah untuk menertibkan para perokok di tempat umum.
BACA JUGA: Jangan Takut, Gubernur Akan Rahasiakan Identitas Siswa Yang Melapor Guru Merokok
Namun demikian, di beberapa tempat misalnya kantor Bupati, akan disediakan kawasan khusus merokok. Sementara untuk tempat-tempat lainnya seperti Kantor Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, serta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) akan dibebaskan dari asap rokok.
“Di Rumah Sakit dan puskesmas itu (merokok) zero, tidak ada kawasan merokok. Dilingkungan Kantor Dinas Kesehatan tidak boleh ada yang merokok,” tegas Roni, Senin (09/12/2019).
BACA JUGA: Diminta Awasi Guru Merokok, Para Siswa Ini Malah Kedapatan Merokok
Dalam penegakan perda ini, nantinya pemerintah daerah akan membentuk Satuan Petugas (Satgas) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, dan lintas sektor lain.
Satgas ini akan bertugas melakukan swiping ditempat-tempat umum yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Dan bila mana ditemukan seseorang yang melanggar, maka akan ditindak secara langsung sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA: Siswa Lihat Guru Merokok, Foto, Kirim Ke Gubernur, Dapat 500 Ribu
“Setelah perda ini ada, kita akan sosialisasikan juga kepada masyarakat,” ungkapnya.
Diakhir, ia menuturkan bahwa pada akhirnya tujuan pembuatan perda itu adalah bagaimana masyarakat secara umum bisa lepas dan berhenti merokok.
BACA JUGA: Gubernur Ancam Tarik Bantuan Motor Untuk Penjual Yang Kedapatan Merokok
“Ini (pembuatan perda) adalah langkah awal. Langkah akhirnya memang penhentian merokok, kalau bisa tidak merokok lagi,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga
Editor: Kasim Amir