Bupati Pohuwato Tegaskan Pentingnya Memiliki Buku Nikah

Bupati Pohuwato Tegaskan Pentingnya Memiliki Buku Nikah
Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama jajarannya pada kegiatan Pelayanan Isbat Nikah Tahun 2021 di Aula Kantor Camat Lemito, Pohuwato, Selasa (23/3/2021). Foto: Humas.

60DTK, Pohuwato – Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga berbicara tentang pentingnya bagi masyarakat memiliki administrasi kependudukan, khususnya buku nikah bagi pasangan suami isteri (pasutri).

Hal ini disampaikan Saipul saat menghadiri kegiatan Pelayanan Isbat Nikah Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Forum Puspa di aula Kantor Camat Lemito, Pohuwato, Selasa (23/3/2021).

Bacaan Lainnya

“Banyak kepentingan-kepentingan. Apa itu?, untuk kebutuhan keluarga maupun anak dalam memiliki administrasi kependudukan atau bisa saja dalam hal bantuan-bantuan, sehingga banyak manfaat dari keabsahan pernikahan ini,” tegas Saipul.

Berkenaan dengan itu Ia memberikan apresiasi kepada Forum Puspa yang telah melaksanakan kegiatan Isbat Nikah. Pasalnya, di Kabulaten Pohuwato sendiri masih ada sekitar enam ribu pasutri yang telah melakukan ijab kabul, tapi belum memiliki buku nikah.

Bupati Pohuwato Tegaskan Pentingnya Memiliki Buku Nikah
Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama jajarannya pada kegiatan Pelayanan Isbat Nikah Tahun 2021 di Aula Kantor Camat Lemito, Pohuwato, Selasa (23/3/2021). Foto: Humas.

“Kita akan dorong terus ini (isbat nikah), kita akan kurangi jumlah dari enam ribu pasutri dengan sistim elektronik ini untuk mendapatkan keabsahan dari pada pasutri demi kepentingan pasutri, rumah tangga, dan anak itu sendiri,” jelasnya.

Senada dengan Saipul, Plt. Kepala DP3AP2KB, Rusmiyati Pakaya juga mengatakan bahwa kepemilikan buku nikah sangat penting bagi masyarakat yang ada di Kabuoaten Pohuwato.

“Kepemilikan buku nikah adalah hal yang mendasar bagi kelengkapan administrasi kependudukan, baik untuk data based, pengakuan secara administratif keluarga, serta memudahkan untuk memperoleh fasilitas yang disiapkan pemerintah, untuk perhatian terhadap pendidikan dan kesehatan anak-anak atau keturunan, dan lain-lain,” tuturnya.

Sejauh ini, sudah ada 30 pasutri yang berhasil diisbatkan oleh Forum Puspa melalui aplikasi E-Court. Para pasutri ini tergolong masyarakat yang kurang mampu, dan belum memiliki buku nikah sebelumnya. (adv/and)

Pos terkait