Buruan, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Gorontalo

60DTK, Gorontalo – Warga Provinsi Gorontalo yang memiliki kendaraan bermotor, tapi belum sempat melaksanakan kewajiban membayar pajak, kini tidak perlu khawatir apalagi pusing memikirkan pembayaran denda.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya denda pajak dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor, terhitung sejak 21 September hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Bacaan Lainnya

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2022 ini dituangkan dalam surat nomor 900/BKPG/3315.IX/2022 tertanggal 20 September 2022. Surat yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim ini ditujukan kepada para Kepala UPTD Wilayah I, II, dan III se-Provinsi Gorontalo.

“Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan kedaluwarsa pajak kenderaan bermotor,” bunyi surat tersebut.

Selain membebaskan denda pajak dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga turut menghapus bea balik nama kendaraan bermotor.

“Peraturan Gubernur ini selanjutnya dijadikan dasar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo,” terang surat itu lagi.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait