60DTK.COM – “Cap Tikus” merupakan jenis minuman beralkohol tradisional yang berasal dari hasil fermentasi dan distalasi air nira pohon aren (pinnata). Di daerah-daerah tertentu, minuman ini sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat untuk dikonsumsi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Provinsi Gorontalo, Oktohari Dalanggo menjelaskan “Cap Tikus” saat ini sudah beredar merajalela di Provinsi Gorontalo.
“Soal minuman keras jenis “Cap Tikus” itu daripada merajalela, lebih baik kita kendalikan dengan cara jual mahal,” ujar Oktohari usai Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Pengendaloan Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (29/7/2024).
Oktohari menilai, minuman ini dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang cukup terjangkau. Dengan cara menaikan harga, menurutnya masyarakat tentu berfikir lagi untuk membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Kalau mahal masyarakat pasti berfikir dua kali untuk membeli, dan minuman jenis ini akan terbatas. Sekarang itu kan kalau 50 ribu sudah dapat banyak,” ujar Oktohari.
Meskipun demikian lanjut dia, dalam penjualannya nanti harus berizin sehingga tidak sembarang diperjual belikan kepada masyarakat, dan hal ini sudah diterapkan di daerah lain seperti Sulawesi Utara.
“Lebih baik kita kendalikan dengan cara begitu dan tidak boleh dijual bebas serta yang menjual harus punya izin. Dengan begitu kita juga ada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuh Oktohari. (adv)