60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar ceremony pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Kelurahan Molosifat W Kota Gorontalo, Sabtu (25/11/2024).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan, sesuai PKPU 13 Tahun 2024 dari rangkaian jadwal kampanye 25 September 2024 Pukul 23.59 WITA, kemudian akan masuk pada masa tenang.
Dalam ketentuannya kata Sophian, pasangan calon tidak boleh lagi melakukan kampanye termasuk bahan kampanye dan alat kampanye.
Sophian berharap, di masa tenang ini semua pihak sudah benar-benar tidak lagi yang melakukan kamapanye dan mematuhi segala ketentuan yang ada.
Sophian juga berpesan, semua pihak baik masyarakat pemilih, emeintah maupun pasangan calon dapat mencegah dan menghindari politik uang sehingga kualitas demokrasi Pilkada berlangsung dengan baik.
Turut hadir pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Bawaslu, Kesbangpol, Satpol-PP serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-tempat.
Hadir juga Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo. (adv)