Dari Jejak Insta Story Berakhir di Bui

Ilustrasi Instagram. Sumber Foto: Google.com

60DTK – Hukum: Dari jejak Insta Story miliknya, salah seorang warga Gorontalo yang berdomisili di kelurahan Dulalowo, kota Gorontalo ditahan oleh Kepolisian Gorontalo. Alasan ditangkapnya warga tersebut akibat postingan yang ia sebarkan melalui akun media sosial Instagram memenuhi ujaran kebencian, dan menurut pihak Humas Polda Gorontalo sendiri, postingan yang disebarkan oleh yang bersankutan memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari paparan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK dalam konferensi pers sore tadi, Selasa (28/5/2019) menjelaskan, bahwa yang bersangkutan memang sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo sejak hari Sabtu (25/5) kemarin. Karena postingan yang ia sebarkan dalam postingan Instagram miliknya memenuhi ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

“Postingan itu telah terpantau oleh anggota kami yang sedang melakukan patroli siber, dan menemukan postingan Instagram yang menjerumus pada ujaran kebencian,” ujar Wahyu.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat menunjukkan barang bukti berupa screenshoot Insta Story IB di akun Instagram miliknya. Selasa (28/5/2019). Foto: gopos.id)

Wahyu juga menjelaskan, bahwa pelaku yang ditangkap tersebut menggunakan akun media sosial Instagram dengan nama akun _IsBuge13.

Pihak kepolisian sendiri tak mempermasalahkan mengenai video yang IB sebarkan dalam postingannya, namun, menurut Wahyu yang menjadi duduk perkara itu mengenai narasi yang sudah ia tambahkan dalam postingan tersebut. “Soal video yang ia (pelaku) sebar sebenarnya belum valid juga kebenarannya, karena belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian. Namun, narasi yang disematkan dalam postingan tersebut menjelek-jelakan Polri dan menjerumus pada ujaran kebencian yang ditujukan pada institusi kepolisian.”

“Narasi itu, menurut tim kami yang sedang berpatroli, di tujukan kepada pihak kami (kepolisian) dengan menggunakan bahasa daerah Gorontalo. Dan setelah kami terjemahkan, ternyata narasi dalam bahasa Gorontalo tersebut memenuhi unsur ujaran kebencian dan yang bersangkutan dijerat dengan UU ITE,” jelas Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers berlangsung didampingi Kasubid Humas Polda Gorontalo Karsum Ahmad, Selasa (28/5).

Wahyu juga mengatakan, pelaku yang melakukan ujaran kebencian tersebut dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang  RI nomor  11 tahun 2008 tentang  Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 156 KUHP. “Pelaku dikenakan sanksi penjara dengan maksimal 6 tahun.”

Jejak Insta Story Berakhir di Bui

Selepas salat Jumat (24/5) kemarin, IB dengan username Isbuge13 pada akun instagram-nya menyebarkan video aniaya yang dalam isi video tersebut terjadi pemukulan oleh beberapa orang yang berseragam kepada salah seorang warga. Namun, video yang telah beredar tersebut menurut Wahyu Tri Cahyono belum bisa dipastikan kebenarannya.

IB mengakui, bahwa video tersebut ia dapatkan melalui temannya, yang ia kirimkan via Whatsapp. Setelah mendapatkan video tersebut, IB mulai menyebarkan video iu melalui Insta Story miliknya dengan ditambahi beberapa narasi dalam Story tersebut.

Tapi, IB tidak menyadari bahwa pada saat yang bersamaan juga pihak Kepolisian Gorontalo sedang melakukan Patroli Siber untuk mendeteksi akun-akun media sosial masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian.

Setelah melakukan Patroli Siber, tim Polda mendapati postingan IB. Di mana dalam postingan tersebut ada narasi yang mengandung ujaran kebencian, yang ditujukan pada pihak Polri. “Postingan ini di monitor oleh anggota polisi kami yang sedang melakukan patroli siber, kemudian dua orang anggota kami yang bertugas mendapati postingan tersebut dan dibuatkan SPKT ke Polda Gorontalo.”

“Dari dasar laporan itulah yang bersangkutan kita amankan pada hari, Sabtu (25/5) sekaligus dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil gelar perkara melalui beberapa saksi dan pelapor, pada hari yang bersamaan, Sabtu (25/5) IB kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan barang bukti Screnshoot postingan yang berisi narasi ujaran kebencian, dan satu unit Hp merek Xiaomi. “Jadi mulai hari Sabtu itu juga tersangka itu sudah mulai di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.”

Menurut penyidik yang menangani kasus tersebut, motif yang pelaku lakukan merupakan hanya iseng-iseng saja dari yang bersangkutan. Karena merasa terpanggil atas apa yang ia lihat melalui isi video tersebut, kemudian ia ikut membagikan video itu juga.

Wahyu juga menambahkan, aksi yang IB lakukan murni dari dirinya sendiri tak ada unsur perintah atau paksaan dari orang lain. “Dengan narasi-narasi itulah yang akan menimbulkan emosi dari video yang disebarkannya, padahal belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak kepeolisian mengenai video tersebut. Banyak informasi yang tersebar sekarang yang tidak valid atau hoax.”

“Maka dari itu saya selaku Humas Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo agar bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak terjerat pada ujaran kebencian sehingga bisa menimbulkan hal-hal yang negatif bagi diri kita sendiri,” imbuh Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers itu.

Mengenai video yang beredar, Wahyu juga mengatakan agar belum mempercayai secara utuh informasi yang didaptkan mengenai kejadian yang ada di Jakarta beberapa hari yang lalu. “Untuk informasi dari Jakarta itu menunggu dari pihak Kepolisian melaui Divisi Humas Polri dan Menkopolhukam, jika ada informasi selain dari itu bisa di cek kembali kebenarannya.”

Penulis: Zulkifli

Pos terkait