60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengungkapkan beberapa poin yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Soal pencegahan misalnya, kata Darmawan, pemerintah daerah diamanatkan untuk banyak melakukan sosialisasi serta edukasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Pemerintah harus banyak melakukan sosialiasi baik di media cetak, eletronik, online, seminar, keagamaan, kegiatan keagamaan, dan lain-lain,” kata Darmawan di Kantor DPRD Kota Gorontalo usai kegiatan uji publik empat buah ranperda, Senin (2/10/2023).
Darmawan menambahkan, rancangan aturan ini juga memuat upaya-upaya pencegahan dini yang bisa dilakukan melalui media massa dan kegiatan tertentu, fasilitasi deteksi dini, termasuk laporan dari berbagai pihak.
Pemberian laporan dimaksud dapat dilakukan oleh pimpinan DPRD, kepala OPD, lurah, kepala satuan pendidikan, pimpinan BUMD, sampai penanggung jawab maupun pengelola tempat usaha, hiburan, hotel, penginapan, rumah indekos, pemondokan, dan asrama.
“Aturan ini juga memuat sanksi-sanksi, baik sanksi administratif, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pengentian sementara izin sementara, dan penghentian tetap izin (usaha),” bebernya.
Selain itu, aturan ini turut memberikan ruang kepada masyarakat Kota Gorontalo agar turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Harapan kami ke depan, semua lingkup tidak ada lagi yang menyalahgunakan narkotika. Kalaupun tidak bisa dicegah 100 persen, tapi kita berusaha menekan angkanya,” tandas Darmawan. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga