Datangi Polda, Rusli Beri Kesaksian Terkait Dugaan Penipuan RA

Rusli Habibie yang juga Gubernur Gorontalo usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Gorontalo terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo berinsial RA atau Rustam Akili. Senin, (27/7/2019) (Foto : hulondalo.id)

60DTK – GORONTALO – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo berinisial RA, atau belakangan santer diketahui sebagai Rustam Akili, terus berlanjut.

Polda Gorontalo secara resmi meminta keterangan langsung Rusli Habibie, Senin (29/7/2019). Sekitar 1 jam lamanya Gubernur Gorontalo tersebut memberikan keterangannya kepada penyidik.

Bacaan Lainnya

“Iya, masalah penipuan. silahkan ke PH (penasehat hukum) saya,” kata Rusli Habibie kepada sejumlah wartawan di Mapolda Gorontalo usai memberikan keterangan.

Terkait laporan tersebut, Rusli Habibie yang didampingi Ketua Tim Kuasa Hukumnya Salahudin Pakaya SH, dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut seputar proses pengambilan uang oleh RA.

BACA JUGA : Gubernur Kumpul Pejabatnya Bahas Program Pemerintah Pusat

Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum Rusli Habibie, Sulistianto SH mengutarakan, kliennya dimintai keterangan oleh Polda Gorontalo sehubungan laporan yang diajukan tim kuasa hukum pada pekan lalu, Senin (22/7/2019).

“Jadi, ini terkait suatu peristiwa hukum yang mana kami menduga ada tindakan-tindakan yang memenuhi rumusan-rumusan dalam delik pidana, seperti adanya dugaan penipuan,” kata Sulistianto didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum, Salahudin Pakaya SH.

Dijelaskan Sulistianto lagi, RA dilaporkan ke Polda Gorontalo terkait utang senilai Rp 915 Juta. RA meminjam uang kepada Rusli Habibie secara bertahap, antara rentang tahun 2009, 2010 sampai 2016. Namun karena tidak ada itikad baik, RA dilaporkan ke Polda Gorontalo lengkap dengan bukti-bukti.

BACA JUGA : Rusli Genjot RS Ainun, Yang Lain Hanya Bisa Kritik

“Jadi, ada indikasi-indikasi berupa suatu kebohongan, katanya (uang itu) untuk ini dan itu, tapi faktanya, biar nanti penyidik yang akan menilai,” ujar Sulistianto.

Tim kuasa hukum pun menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Gorontalo untuk menilai apakah perkara tersebut dalam konteks kepidanaan atau perdata. Namun, kata Sulistianto, tim kuasa hukum sangat meyakini bahwa peristiwa hukum yang dialami kliennya sudah memenuhi unsur pidana. (adv)

Sumber : hulandalo.id

Pos terkait