60DTK, Kota Gorontalo – Setelah melalui serangkaian pembahasan yang alot dan cukup lama di tingkat DPRD Kota Gorontalo, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika akhirnya selesai juga.
Dari rapat pembahasan terakhir yang dilaksanakan oleh panitia khusus (pansus) I bersama pihak pemerintah daerah serta instansi vertikal seperti BNN, Kementerian Agama hingga kepolisian, terungkap bahwa Ranperda ini berisi 13 bab dan 31 pasal.
“Alhamdulillah pansus (panitia khusus) I sudah menyelesaikan pembahasan ranperda ini,” ungkap Ketua Pansus, Darmawan Duming, Senin (6/02/2023).
“Selama proses pembahasan, begitu banyak saran dan pendapat yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan. Semua itu kita terima, alhamdulillah sudah ada kesepakatan,” tambahnya.
Meski telah selesai, kata Darmawan, pihaknya masih akan melaksanakan studi banding ke daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan yang sama. Hal ini dilakukan untuk mempelajari dan melihat perbandingan isi peraturan yang ada.
“Kalau tidak ada aral melintang, minggu depan kita akan studi banding,” bebernya.
Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa ranperda ini dibuat bukan untuk menindak pengguna narkotika. Dengan aturan ini, kata Darmawan, pemerintah diharapkan bisa ikut andil dalam melakukan pencegahan, memfasilitasi proses rehabilitasi, serta memberikan hak yang sama bagi pengguna narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi.
“Kalau UU Narkotika, itu terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh BNN maupun kepolisian. Sementara dengan ranperda ini, kita dorong pemerintah pelakukan penanggulangan, memfasilitasi rehabilitasi, kemudian pasca-rehabilitasi. Mereka harus mempunyai hak yang sama dengan kita semua,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga