Dekot Gorontalo Bantu Penuhi Hak Karyawan Perusahaan Lewat Perda Ini

Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan, Senin (27/05/2024). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming membeberkan manfaat dari Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan bagi masyarakat di Kota Gorontalo.

Meski masih sementara dalam tahapan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah, ranperda yang terdiri dari 13 bab dan 32 pasal ini memiliki sejumlah manfaat, salah satunya untuk memberi jaminan keamanan sosial kepada seluruh karyawan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, masyarakat yang ada di Kota Gorontalo, khususnya di sekitar perusahaan juga akan merasakan dampak positif lewat program corporate social responsibility (CSR) yang diberikan perusahaan.

“Supaya siapa yang menanamkan modalnya di daerah, itu akan bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam CSAR,” tegas Darmawan, Senin (28/05/2024).

“Kami berharap kiranya perda ini betul-betul akan bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu akan mendapatkan manfaatnya,” sambungnya.

Selain itu, Darmawan juga mengatakan bahwa dalam ranperda ini juga tertuang sanksi-sanksi bagi perusahaan yang melanggar ataupun tidak memenuhi kewajibannya kepada pemerintah maupun karyawannya.

“Sanksinya masih kita tuangkan dalam bentuk umum, tertulis, dan tidak tertulis, karena perda itu hanya memuat secara umum. Secara teknis dan spesifikasi itu akan dijabarkan pada peraturan wali kota,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait