60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mendukung penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan baru ini, ASN yang tidak masuk kerja dalam 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, bisa dipecat. Sanksi serupa juga berlaku untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
“Saya sangat setuju karena aturan ini akan memberikan dampak yang baik bagi ASN itu sendiri. Ini akan memberikan edukasi kepada ASN di seluruh Indonesia khususnya di Kota Gorontalo, juga memacu kreatifitas, inovasi, dan meningkatkan kinerja para ASN,” kata Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, Jumat (24/06/2022).
Menurut Darmawan, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja maksimal, maka negara dan daerah bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Aturan ini harus sama-sama kita laksanakan. Ketika ada ASN yang melanggar aturan, harus diberikan punishment sesuai yang tertuang dalam aturan ini,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo itu.
Terlepas dari hal itu, Ia kembali mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Andai mereka bisa meraih prestasi tertentu, harus ada juga reward yang diberikan.
“Jangan hanya tajam sebelah, harus berimbang. Ketika mereka mendapat prestasi, harus diberikan reward dan itu juga ada dalam aturan,” tandasnya.(adv)
Pewarta: Andrianto Sanga