DPRD Kota Gorontalo

Dekot Gorontalo Gelar RDP Masalah Kepemilikan Gedung Nasional di Ipilo

Suasana RDP masalah kepemilikan gedung nasional yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (11/04/2022). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah kepemilikan gedung nasional yang ada di Jalan Merdeka, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (11/04/2022).

Rapat yang berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo tersebut dihadiri oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak penggugat atau ahli waris keluarga Bulota Tangahu.

“Sebenarnya gedung nasional itu sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, sudah inkrah, bahwa pemenangnya itu adalah Pemerintah Kota Gorontalo. Tapi pihak penggugat merasa masih ada yang kurang,” ujar Anggota DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo.

Ariston membeberkan, salah satu ketidakpuasan dari pihak penggugat tersebut yakni dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tidak ada perintah eksekusi terhadap gedung nasional.

“Tetapi penjelasan secara hukum, kenapa tidak ada eksekusi? Karena kekuasaan itu ada di pihak pemenang dalam hal ini pemerintah daerah,” jelas Ariston.

Selain itu, pihak penggugat juga mempermasalahkan surat yang dikeluarkan oleh Pemkot Gorontalo soal penguasaan gedung nasional yang ditujukan kepada bagian aset Pemerintah Kota Gorontalo. Sebab menurut mereka ada kekeliruan dalam surat tersebut.

“Ini mungkin akan kami tindak lanjuti ke pemerintah daerah. Akan kami sampaikan tuntutan lain dari mereka,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0