60DTK, Kota Gorontalo – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan seperti pungutan liar (pungli), pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
Pasalnya, pungli-pungli seperti ini biasanya dimulai sejak siswa ini telah lulus, dan ini sering menjadi kesempatan bagi beberapa oknum. Modus pungli ini pun sangat beragam, mulai dari pengumpulan dana perpisahan, hingga dana wali kelas.
“Modus-modus pungli ini sangat banyak dan rawan di setiap sekolah. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan momen kelulusan dan PPDB ini, mulai dari pengumpulan dana perpisahan, dana administrasi, dana untuk wali kelas dan lain modus lainnya, yang semua itu tanpa ada kesepakatan bersama secara tertulis oleh orang tua siswa,” ungkapnya.
“Saya dari Komisi A DPRD Kota Gorontalo mengingatkan dengan tegas kepada seluruh sekolah, dan khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, untuk mewaspadai aksi pungli. Jika ada laporan dari masyarakat terkait dengan pungli, maka kami tidak segan-segan melaporkan dugaan kasus ini kepada Satgas Pungli,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ia secara tegas memberikan peringatan keras terhadap sekolah-sekolah di Kota Gorontalo, untuk tidak melakukan tindakan merugikan seperti pungli tersebut.
“Pungutan liar atau pungli ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas, dan jika ada sekolah di Kota Gorontalo terbukti melalukan pungli, maka tanggung risikonya berurusan dengan hukum,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman