Dekot Gorontalo Minta Penamaan Jalan Hanya Diatur Lewat Perda

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat. (Foto: dok. Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo ingin penamaan jalan di wilayah Kota Gorontalo hanya diatur lewat peraturan daerah (perda), tanpa adanya regulasi lainnya.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat mengungkapkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah daerah (Ranperda) tentang Pemberian Nama Jalan, terdapat pasal yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota Gorontalo untuk memberikan nama jalan.

Bacaan Lainnya

Mucksin melihat, hal ini akan bisa menimbulkan tumpang tindih antara satu peraturan dengan yang lain, dan menurutnya, itu juga sudah dikoreksi oleh DPRD Kota Gorontalo melalui panitia khusus (pansus).

“Ada di beberapa pasal memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan nama jalan (melalui Perwako). Yang kami takutkan akan terjadi tumpang tindih antara peraturan daerah dengan peraturan kepala daerah (Perwako) di kemudian hari,” kata Mucksin kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Menurut Mucksin, jika sudah ada peraturan daerah yang mengatur sesuatu, tidak perlu lagi ada aturan lain yang sama. Apalagi status peraturan daerah masuk dalam herarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Perwako itu bukan merupakan hierarki peraturan perundang-undangan, sementara kalau perda itu hierarki. Jadi perda itu sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, kepala daerah bisa saja membuat dan mengeluarkan Peraturan Wali Kota apabila ada sesuatu yang belum diatur dalam peraturan daerah, dan itu merupakan fasilitas umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Kalau seperti itu, boleh saja kepala daerah mengeluarkan Perwaturan Wali Kota,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait