Dekot Harap Pekerjaan Revitalisasi Pasar Kanopi Tidak Alami Hambatan

Dekot Harap Pekerjaan Revitalisasi Pasar Kanopi Tidak Alami Hambatan
Wakil Ketua Komisi B Dekot Gorontalo, Muckhsin Brekat saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/01/2022). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi B DPRD Kota (Dekot) Gorontalo berharap pekerjaan proyek revitalisasi Pasar Kanopi yang berada di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, tidak akan mengalami hambatan apapun.

Oleh karena itu, Komisi B Dekot Gorontalo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, pedagang, dan pihak-pihak terkait untuk bersifat kooperatif dan mendukung perbaikan salah satu pusat perputaran ekonomi di wilayah Kota Gorontalo tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami dari lembaga pengawasan, dalam hal ini DPRD Kota Gorontalo berharap proses pelaksanaan revitalisasi Pasar Kanopi ini tidak ada hambatan, sehingga pembangunan akan berjalan lancar,” ujar Wakil Ketua Komisi B Dekot Gorontalo, Muckhsin Brekat, Senin (10/01/2022).

Wakil Ketua Komisi B Dekot Gorontalo, Muckhsin Brekat saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/01/2022). (Foto: Istimewa)

Menurut Muckhsin, revitalisasi Pasar Kanopi kemungkinan besar tidak lama lagi akan dimulai. Dari informasi yang Ia terima, perusahaan yang menjadi pemenang tender pekerjaan proyek ini sudah ditetapkan.

Bahkan, perusahaan itu sudah menerima SPPBJ atau surat penunjukan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk melakukan pekerjaan. Surat ini diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) atas penetapan pemenang pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh ULP Kota Gorontalo.

“Tinggal menunggu tindak lanjut pihak ketiga. Sesuai Perpres Nomor 12, setelah menerima SPPBJ, pemenang ini harus menyerahkan jaminan pelaksanaan, baik dalam bentuk asuransi maupun garansi bank sesuai ketentuan di dalam standar dokumen pengadaan,” jelasnya.

Baca juga: Program Pemkot Gorontalo 2021 Ada yang Tidak Terealisasi, Ini Harapan Dekot

Ia menambahkan, dalam kurun waktu 14 hari setelah penyerahan jaminan, pihak Pemkot Gorontalo juga akan secepatnya mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK).

“Artinya proyek tersebut segera mungkin akan dilaksanakan karena pihak kontraktor akan berpacu dengan waktu,” bebernya. (adv)G

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait