60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menilai Pemerintah Kota Gorontalo belum maksimal menjalankan sejumlah peraturan daerah (perda). Salah satu produk hukum yang dimaksud adalah Perda Hewan Lepas.
Hal itu terungkap setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dekot Gorontalo melakukan rapat kerja dengan Bagian Hukum bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (17/01/2022).
“Rapat hari ini dimaksudkan untuk menginventarisasi semua perda, akan tetapi sampai hari ini, dia jalan tapi tidak maksimal. Seperti Perda Hewan Lepas, ada pasal yang mengharuskan ada petunjuk teknisnya atau perwako, tapi sampai sekarang belum dibuat,” ujar Ketua Bapemperda, Darmawan Duming.
Padahal, kata Darmawan, ketika suatu rancangan peraturan daerah (Ranperda) sudah ditetapkan menjadi perda, dan dalam perda tersebut mengharuskan adanya petunjuk teknis, maka dinas terkait harus secepatnya membuat hal itu.
“Atas persetujuan bersama, rapat tadi kami skorsing. Tujuannya supaya mereka berkonsolidasi secara internal. Kami berharap perda ini betul-betul dijalankan secara maksimal,” pinta Darmawan.
Lebih lanjut Ia juga mengingatkan, andai ada perda yang sudah tidak sinkron dengan peraturan yang lebih di atas, Pemerintah Kota Gorontalo harus segera mencabutnya, merevisi, atau membuat peraturan yang baru.
“Ini harus dilakukan supaya peraturan yang satu dengan peraturan yang lain bisa sinkron atau saling menyatu,” harapnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga