60DTK, Kota Gorontalo – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo menyebut pekerjaan proyek Jalan Nani Wartabone atau eks-Panjaitan sudah putus kontrak dengan pihak pelaksana (kontraktor).
“Untuk (pekerkaan proyek) Panjaitan itu sudah putus kontrak,” ungkap Ariston Tilameo setelah Komisi C DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat kerja dengan pihak terkait belum lama ini.
Karena sudah putus kontrak, kata Ariston, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo secepatnya mengambil kebijakan agar nasib proyek tersebut bisa jelas dan pekerjaannya tidak terhenti dalam kurun waktu yang lama.
“Kami minta untuk sesegera mungkin melanjutkan pekerjaan dengan pihak ketiga (kontraktor) yang lain. Terkait bagaimana mekanisme menentukan pihak ketiga, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelum pemerintah mengambil kebijakan itu, DPRD Kota Gorontalo memang sudah merekomendasikan pemutusan kontrak proyek Jalan Nani Wartabone pada pekan awal Januari lalu.
Rekomendasi dari lembaga legislatif ini ada karena kontraktor dinilai sudah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Hal itu dibuktikan dengan progres pekerjaan yang tidak kunjung mencapai 50 persen hingga awal Januari 2023.
Pekerjaan Jalan Nani Wartabone sendiri dibiayai dengan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kota Gorontalo. Pemenang tender proyek tersebut adalah PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak kurang lebih Rp24 miliar.
Grounbreaking pekerjaannya dilaksanakan pada 31 Desember 2021 dan ditargetkan tuntas pada Juli 2022. Karena mengalami keterlambatan, pemerintah berulang kali memberi kesempatan perpanjangan kontrak, tapi hingga awal 2023 tidak juga selesai. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga