60DTK, Gorontalo – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar rapat bersama OPD terkait untuk membahas beberapa permasalahan yang ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pimpinan Komisi I Deprov Gorontalo, AW Thalib mengatakan, persoalan pertama dalam DIM ini terkait dengan pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) yang diduga terdapat pungutan liar terhadap pembayaran token listrik.
“Itu sudah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perikanan bahwa hal tersebut sudah tidak ada lagi, dan dinas yang bersangkutan sudah menempelak bahwa hal itu dibebankan pada APBD,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, lanjut AW Thalib, pihaknya juga membahas soal perda RTRW yang sudah dijanjikan oleh penjagub lama pada bulan Maret kemarin, tapi belum terealisasi.
Tak hanya itu, terkait dengan permukiman umum yang sampai dengan awal Mei belum terbayarkan ganti ruginya, AW Thalib mengungkapkan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menghubungi para ahli waris.
“Karena permasalahannya ada di sana, di mana ahli warisnya belum bisa bertemu dengan pemda, sedangkan pemda sudah akan membayar ke pihak ahli waris. Sehingga harus ada kejelasan yang jelas terkait ahli waris tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya dibahas juga terkait empat unit pelaksana teknis dinas (UPTD), yang tiga di antaranya lebih direkomendasikan karena dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD), misalnya terkait alat dan mesin pertanian (alsintan).
Terakhir, soal kerja sama dengan Pelindo yang menyangkut dengan pembiayaan yang sudah dilakukan sejak tahun 2003, serta soal kontribusi terhadap PAD yang perlu dikomunikasikan lagi.
“Untuk itu kami akan melakukan koordinasi dengan Pelindo terhadap PKS yang dibuat pada tahun 2003, dan tentu kami berharap Pelindo dan Pemprov terus berkontribusi terhadap PAD ini,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Riska Amalia