60DTK, Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo berharap penerapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 nanti tidak merugikan pekerja maupun pihak perusahaan.
Seperti diketahui, upah minimum Provinsi Gorontalo pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.989.350, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022. Besaran UMP ini naik sekitar 6,74 persen dari tahun 2022 yang hanya senilai Rp2.800.850.
“Kami Komisi II setuju mengenai kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kenaikan ini pastinya telah mempertimbangkan tingkat rasio dan kondisi ekonomi daerah,” aku Arifin Djakani belum lama ini.
Meski begitu, pihaknya berharap kenaikan upah minimum provinsi ini tidak merugikan pekerja maupun perusahaan. DPRD, kata Arifin, tidak ingin keputusan tersebut membuat perusahaan-perusahaan yang ada tak mampu lagi membayar gaji pekerja, apalagi sampai menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Harapan kami penetapan UMP ini tidak merugikan antara kedua pihak, baik asosiasi pengusaha maupun serikat buruh atau pekerja yang yang ada di Gorontalo,” tambahnya.
“Jika ada kendala dan sebagainya, kita harus cari win-win solusi. Saya berharap UMP Gorontalo di 2023 dilaksanakan maksimal, tapi tidak bisa juga terlalu menekan pengusaha,” tambah Arifin mengakhiri statemennya terkait kenaikan UMP Gorontalo. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga