Deprov Gorontalo Tegaskan Pentingnya Perda RTRW untuk Atasi Masalah Lingkungan

Pimpinan dan Anggota Pansus RTRW DPRD Provinsi Gorontalo, saat mengunjungi Dinas Pertamanan dan Tata Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta, Minggu (17/09/2023). (Foto: Humas)

60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW, Minggu (17/09/2023).

Ketua Panitia Khusus (Pansus), La Ode Haimudin mengatakan, perda RTRW bukan hanya berbicara soal pengembanhan ekonomi, tapi juga soal masalah lingkungan. Hal ini pihaknya ketahui usai melakukan pertemuan.

Bacaan Lainnya

“Inti dari penataan ruang, salah satunya adalah mengatasi persoalan masalah lingkungan, tidak kita hanya berbicara masalah pengembangan ekonomi, investasi dan segala macam, tapi soal pelestarian lingkungan sangat penting,” ungkap La Ode saat diwawancarai.

Ia menegaskan, persoalan penataan lingkungan di DKI Jakarta bukanlah hal kecil, akan tetapi menurutnya daerah ini terhitung berhasil. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan untuk Gorontalo mengikuti jejak DKI Jakarta dalam penataan lingkungan.

“Oleh karena itu, kami study banding di sini karena permasalahan Jakarta ini sangat kompleks. Memang tidak se-kompleks di Gorontalo, tetapi kita belajar dari masalah kompleks akan lebih mudah kita turunkan solusi-solusi lingkungan di Gorontalo,” tegasnya.

“Ternyata di Jakarta ini sudah sangat maju ketika RTRW ditetapkan, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan master plan, sebagaimana mencapai sasaran yang diputuskan di RTRW itu, terutama pencapaian 20 persen ruang terbuka hijau oleh pemerintah, dan 10 persen oleh swasta, itu arah jangka panjangnya,” tambahnya.

Memang Ia mengakui, di Provinsi Gorontalo, khususnya di kabupaten/kota belum ada dinas yang khsusunya berkosentrasi pada penataan lingkungan dan tata kota. Namun, adanya Perda RTRW ini memberikan pertimbangan untuk setiap daerah mengadakan dinas tersebut.

“Kita di Gorontalo memang masih banyak kendala, seperti di kota itu tidak ada dinas tata kota, hanya dinas lingkungan hidup, tapi saya pikir mau tidak mau, suka atau tidak suka harus kita gambarkan RTRW nanti, tentang posisi yang namanya ruang terbuka hijau,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait