Deprov Gorontalo Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Liar di Tiap Pasar

Anggota Deprov Gorontalo Dapil Kota, Adhan Dambea, saat diwawancarai awak media, Jumat (10/07/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) tegaskan pungutan-pungutan di pasar tidak diperkenankan untuk dilakukan. Hal ini mengingat sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pungutan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, usai melakukan reses di Kelurahan Tanjung Kramat, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Jumat (10/07/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Deprov Gorontalo Terima Keluhan Masyarakat Soal Bantuan Perahu Fiber

Ia menegaskan, sampai dengan hari ini belum ada Perda yang mengatur retribusi pasar, sehingga ditakutkan akan ada unsur pungutan liar jika hal itu tetap dilakukan.

“Setahu saya bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkn Perda yang menyangkut pemungutan retribusi pasar. Kalau tidak ada Perda-nya kemudian tetap dipungut, itu artinya sama dengan pungutan liar,” ungkap Adhan Kepada awak media.

Baca juga: Adhan Dambea Serius Perjuangkan Masa Depan Siswa

Ia juga menegaskan, selain itu, ketika iuaran pasar ini masih tetap dilakukan dan itu tidak masuk di kas daerah, maka hal itu sudah termasuk pungutan liar. Sedangkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pungutan liar, dikatakan bahwa siapa saja yang melakukan hal itu akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

“Jadi saya lihat tidak ada keberanian Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengambil tindakan itu, sementara di lain pihak saya sudah anjurkan untuk tidak harus dipungut retribusi pasar, tapi ternyata sampai saat ini tetap dipungut retribusi pasar,” tegasnya.

Baca juga: Karena Hal Ini Warga Enggan Tempati Mahyani

Terlepas dari itu, Ia juga berharap agar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Kelurahan Tenda bisa segera ditertibkan. Pasalnya, saat ini TPI tersebut sudah beralih fungsi menjadi sebagaimana pasar pada umumnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait