60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima keluhan dari para pelanggan listrik di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, dan Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo, terkait masalah denda.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie mengungkapkan, warga mengaku didatangi oleh orang yang katanya dari pihak PLN. Mereka menawarkan pemindahan meteran listrik dengan biaya sekitar Rp2.500.000, namun saat akan dibayar, nominal yang diminta justru lebih banyak, sekitar Rp7.500.000.
Espin menambahkan, ada juga pelanggan didatangi pihak yang mengaku dari PLN, dan mereka sudah didampingi oleh aparat penegak hukum. Kedatangan mereka ingin melakukan penggantian meteran listrik, namun pelanggan tersebut dikenai denda.
“Ada juga seorang masyarakat yang membeli rumah yang sudah terpasang meteran listrik. Warga ini kemudian ditawarkan membalik nama karena meteran itu atas nama pemilik rumah sebelumnya. Sayangnya, warga itu dikenai denda,” ungkap Espin usai melakukan kunjungan lapangan ke dua desa tersebut, Kamis (3/03/2022).
Espin mengaku pihaknya juga menjadi bertanya-tanya atas temuan masalah ini. Oleh karena itu, beber Espin, Komisi II akan melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait agar hal ini bisa selesai.
Hal yang lebih disayangkan lagi, warga yang kena denda tersebut rata-rata tergolong kurang mampu karena nama mereka masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kita harus bersama-sama mencari solusi terhadap masalah di Kecamatan Boliyohuto dan sekitarnya,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga