Deprov Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Suwawa Soal Pengelolaan Kekayaan Alam

Massa aksi dari aliansi Penambang Rakyat Suwawa saat mendengarkan penyampaian dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/03/2022). (Foto: Humas DPRD Provinsi Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo janji akan menindaklanjuti aspirasi warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango terkait permintaan pengelolaan kekayaan alam yang ada di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R. A. Jusuf saat pihaknya menerima massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Penambang Rakyat Suwawa, di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/03/2022).

Bacaan Lainnya

“Ini segera kita fasilitasi, kita bicarakan dengan Forkopimda,” ujar Paris di hadapan seluruh massa aksi.

Massa aksi dari aliansi Penambang Rakyat Suwawa saat mendengarkan penyampaian dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/03/2022). (Foto: Andi 60dtk)

Politisi partai Golkar tersebut menegaskan, wewenang DPRD Provinsi Gorontalo hanyalah sebatas menerima aspirasi sekaligus memfasilitasinya, sementara hak putus kebijakan ada di pihak pemerintah.

“Yang menentukan rapat Forkopimda bukan kami, tapi saya akan menyampaikan ke Gubernur untuk segera melaksanakan rapat Forkopimda untuk membicarakan hajat hidup rakyat,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada lima poin yang jadi aspirasi massa aksi saat itu. Pertama, mereka meminta pihak luar tidak melakukan intervensi urusan pertambangan rakyat Suwawa.

Massa aksi dari aliansi Penambang Rakyat Suwawa saat mendengarkan penyampaian dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/03/2022). (Foto: Andi 60dtk)

Kedua, meminta Forkopimda Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo tidak mengekang aktifitas pertambangan rakyat Suwawa demi hajat hidup rakyat Suwawa. Ketiga, meminta Forkopimda Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo jadi penengah dan mencarikan solusi terhadap aktifitas pertambangan rakyat Suwawa.

Keempat, mereka juga meminta PT Gorontalo Mineral untuk memberikan ruang bagi rakyat Suwawa terkait pengelolaan kekayaan alam pertambangan Suwawa. Kelima, jika terjadi penertiban, pengekangan, monopoli, terhadap pertambangan rakyat Suwawa, seluruh penambang Suwawa yang sejak dulu melakukan aktivitas penambang akan meminta pertanggungjawaban kehidupan kepada Forkopimda Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dan PT Gorontalo Mineral. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait