Di Gorontalo, Ada Perusahaan yang Belum Bayarkan THR pekerjanya

Amir Hadju (kanan) saat di wawancarai awak media mengenai laporan yang masuk ke posko pengaduan. Senin (27/19). Foto: Zulkifli/60dtk.com

60DTK – Gorontalo: Setelah melakukan peresmian posko Satuan Tugas (Satgas) atas pengaduan pekerja yang belum mendapatkan THR dari setiap perusahaan. Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Gorontalo, telah menerima pengaduan dari para pekerja/buruh yang belum menerima THR dari perusahaan tempat pelapor tersebut bekerja.

Laporan pengaduan tersebut mengenai THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan dan saat ini telah diterima oleh pihak Nakertrans melalui posko pengaduan. Aduan yang masuk tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Amir Hadju, ia mengatakan bahwa benar adanya laporan terkait belum dibayarkan THR beberapa pekerja/buruh.

Bacaan Lainnya

“Sudah masuk laporan tersebut dan sementara kami tindak lanjut, dan pihak pelapor tersebut tidak bisa kami katakan identitasnya begitu juga dengan perusahaan yang diadukan kepada kami,” kata Amir Hadju saat diwawancarai selepas membuka posko Satgas pengaduan, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Perusahaan Yang Tak Memberikan THR Bisa Dilaporkan

Menurut keterangan pihak pelapor (pekerja/buruh) pada tanggal 21 mei 2019 kemarin, perusahaan tempat ia bekerja sudah menerima THR dari perusahaan. Namun, hanya dia dan satu orang teman lagi belum menerima THR, yang seharusnya sudah didapatkan bersamaan dengan rekan kerja mereka yang lain.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker provinsi Gorontalo, Mastina Zakani, menurut Mastina, memang ada laporan yang masuk karena belum dibayarkan THR para pekerja/buruh tersebut.

“Menurut informasi dari yang melapor, ada duang orang yang belum terima THR dari perusahaan mereka, tapi hanya satu orang saja yang berani melakukan pengaduan kepada kami,” ujar Mastina.

Mastina juga mengatakan, pihaknya dari Nakertrans akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut, “Rencananya pada hari Selasa (28/5) besok kami akan datang langsung ke perusahaan itu, sekaligus mengklarifikasi terhadap laporan yang kami terima dari aduan yang dilakukan oleh karyawannya yang mengaku belum diberikan THR.”

“Jika tindak lanjut yang akan kami lakukan terhadap perusahaan itu tidak diindahkan dan perusahaan itu tidak ada iktikad yang baik pula, kami akan memberikan sanksi teguran lebih dulu, setelah itu sanksi tertulis, dan terakhir dilaporkan kepada pihak pengawasan,” jelasnya.

Menurut Mastina sendiri, sudah kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya, dan itu sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, begitu juga sanksi yang akan didapatkan perusahaan telah diatur juga dalam peraturan Menteri.

Namun, Mastina tidak ingin membeberkan siapa yang melakukan pelaporan dan perusahaan yang dilaporkan, karena menurutnya identitas antara pelapor dan yang dilapor merupakan rahasia mereka, “Kami tidak ingin memberitahu siapa pelapor tersebut, yang kami takutkan, si pelapor ini akan ada ancaman dari perusahaan berupa PHK, maka dari itu kami harus merahasiakannya.”

“Soal apa nama perusahaan itu kami tidak akan beritahu, saya hanya memberikan beberapa informasi saja mengenai perusahaan tersebut. Yang jelas perusahaan itu ada di Gorontalo, dan perusahaan itu bergerak di bidang distributor makanan,” tutup Mastina.


Penulis: Zulkifli Mangkau

Pos terkait